Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras (miras). Sebuah warung kopi (warkop) yang kedapatan penjual miras secara ilegal tanpa izin resmi langsung disegel oleh petugas dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu malam. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Bogor, Bapak Agustian Syach, S.Sos., M.Si., penindakan terhadap penjual miras ilegal ini dilakukan pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi penertiban menyasar sejumlah warung kopi dan tempat hiburan malam yang disinyalir melanggar peraturan daerah terkait penjualan miras. Salah satu warkop yang berlokasi di kawasan Bogor Tengah kedapatan menjual berbagai jenis miras tanpa dilengkapi izin yang sah.
“Kami melakukan operasi penertiban miras ilegal sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin. Sebuah warkop di wilayah Bogor Tengah terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual miras tanpa izin, sehingga langsung kami lakukan penyegelan,” ujar Bapak Agustian Syach saat memberikan keterangan di kantor Satpol PP Kota Bogor pada Minggu pagi, 20 April 2025.
Dalam operasi tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap warkop penjual miras ilegal, petugas Satpol PP juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Pemilik warkop yang berinisial JN (45 tahun) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegalnya. Pihak Satpol PP akan melakukan pendataan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Bapak Agustian Syach menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penjual miras ilegal yang beroperasi di Kota Bogor. Selain melanggar peraturan daerah, penjualan miras ilegal juga dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, operasi penertiban akan terus digalakkan secara rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Bogor.
Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bogor. Pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota juga turut mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.