Masyarakat Bogor kembali digegerkan dengan kasus Pelecehan Anak yang melibatkan seorang penjaga warung kelontong. Pelaku yang seharusnya menjadi sosok pelindung di lingkungan sekitar, justru melakukan perbuatan keji terhadap anak di bawah umur. Penangkapan pelaku ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Kasus Pelecehan Anak ini terungkap pada hari Selasa, 20 Mei 2025, setelah orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, melaporkan kejanggalan pada anaknya. Korban, yang sering membeli jajan di warung tersebut, menunjukkan perubahan perilaku dan ketakutan saat diajak ke warung. Setelah didesak dan dibujuk, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh penjaga warung berinisial AG (48).
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban, Bapak Rahmat (35), tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibinong. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Lestari segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, petugas langsung mendatangi warung AG pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.
Tanpa perlawanan, Pelecehan Anak tersebut dilakukan oleh AG, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti, AG mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merayu korban saat datang ke warung dan memanfaatkan kelengahan situasi sekitar. Barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV dari lingkungan sekitar juga turut diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Indrawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan Pelecehan Anak. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan korban,” tegas AKBP Rio Indrawan dalam keterangannya. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa terulang.