Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, pelaku kejahatan yang melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang pria di wilayah Bogor akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku kejahatan, yang diketahui berinisial RD (34 tahun), datang didampingi oleh pihak keluarganya ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada hari Kamis siang, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penyerahan diri pelaku kejahatan ini mengakhiri pengejaran intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bogor.
Kasus penganiayaan sadis ini terjadi pada hari Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Korban, yang bernama Anwar Sanusi (38 tahun), mengalami luka parah di bagian mata setelah diduga dicungkil menggunakan obeng oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi menetapkan RD sebagai tersangka utama dalam pelaku kejahatan ini.
Menurut AKBP Iman Setiawan, Kepala Polres Bogor, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku kejahatan ini, termasuk menyebar informasi dan melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. “Kami mengapresiasi langkah tersangka yang akhirnya menyerahkan diri. Ini akan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Kamis siang.
Lebih lanjut, AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa motif pelaku kejahatan melakukan penganiayaan sadis tersebut diduga kuat karena masalah dendam pribadi antara tersangka dan korban. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali informasi lebih dalam terkait kronologi kejadian dan motif yang sebenarnya. Barang bukti berupa obeng yang diduga digunakan pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya yang sadis, pelaku kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyerahan diri pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan.