Sebuah video yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Banyumas, Jawa Tengah, bernama Rohmah (29) mengalami luka parah di sekujur tubuhnya viral di media sosial. Rohmah diduga menjadi korban penganiayaan keji oleh majikannya di sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas Rohmah dengan wajah lebam, luka memar di lengan, dan kondisi fisik yang lemah. Diduga, penganiayaan tersebut telah berlangsung lama. Kasus ini terungkap setelah Rohmah berhasil menghubungi keluarganya di Banyumas dan menceritakan penderitaannya.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan viralnya video tersebut. Mereka berhasil mengamankan pasangan majikan Rohmah, yaitu SK (68) dan MK (66), untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan ini.
Berdasarkan informasi awal, Rohmah telah bekerja di rumah pelaku selama beberapa bulan terakhir. Namun, selama itu pula ia diduga kerap mendapatkan perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari majikannya. Motif pasti penganiayaan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus kekerasan terhadap ART kembali mencuat dan menyoroti betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga, terutama yang bekerja jauh dari keluarga dan minim pengawasan. Serikat pekerja rumah tangga dan aktivis perlindungan pekerja migran mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut hukuman yang setimpal.
Masyarakat Banyumas dan warganet выразили kemarahan dan kesedihan atas nasib yang dialami Rohmah. Mereka mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak ART di Indonesia.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut motif penganiayaan dan kemungkinan adanya unsur eksploitasi terhadap Rohmah. Pihak keluarga di Banyumas trauma dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka.
Kasus ini kembali memicu diskusi tentang pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini seringkali rentan terhadap kekerasan dan perlakuan tidak adil. .