Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat melakukan praktik pungli pasar di wilayah Kota Bogor. Penangkapan para pelaku pungli pasar ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Sabtu siang, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sekitar area Pasar Induk Kemang, Bogor. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan dari para pedagang pasar yang resah dengan aksi pungli pasar yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para pelaku pungli ini kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Aksi pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan para pedagang, terutama pedagang kecil yang merasa terbebani dengan adanya setoran harian yang tidak resmi tersebut. Beberapa pedagang bahkan mengaku diintimidasi jika tidak memberikan uang yang diminta oleh para pelaku pungli.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang menerima laporan mengenai praktik pungli pasar ini kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar area Pasar Induk Kemang. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan operasi penangkapan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sedang melakukan aksi pungli. Kelima pelaku yang diamankan diketahui berinisial R (35 tahun), S (42 tahun), A (38 tahun), M (45 tahun), dan J (31 tahun).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta pada Sabtu siang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan merugikan para pedagang. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli pasar tersebut. Saat ini, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pungli pasar ini. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pedagang pasar lainnya yang menjadi korban pungli pasar untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.