Jual beli kendaraan bekas merupakan pasar yang sangat besar, tetapi konsumen diimbau untuk selalu teliti menguji keaslian dokumen serta kondisi fisik kendaraan. Maraknya praktik kejahatan nomor rangka palsu dilakukan oleh sindikat penadah untuk meloloskan mobil dan motor curian ke tangan pembeli awam. Pelaku mengubah ukiran huruf serta angka pada rangka mesin menggunakan las manual agar sesuai dengan berkas STNK palsu buatan mereka. Ketidakjelian dalam memeriksa keaslian fisik kendaraan berisiko menyebabkan pembeli berurusan dengan proses hukum kepolisian.
Pemeriksaan keaslian bagian fisik kendaraan dapat dilakukan dengan memperhatikan ketebalan, kedalaman, serta kerapian jarak antar huruf pada plat ketokan pabrik asli. Pada kendaraan curian yang diubah, bekas las buatan sekitar area nomor rangka biasanya terlihat kasar, tidak simetris, atau dilapisi cat baru tebal untuk menyamarkan cacat. Penggunaan zat kimia khusus pengetes logam dapat mengikis cat penutup dan memperlihatkan ketokan huruf asli yang telah dihaluskan sebelumnya oleh penadah. Kejahatan manipulasi fisik nomor rangka ini sengaja dirancang sangat rapi demi mengelabuhi konsumen yang tergiur harga murah.
Dampak buruk bagi pembeli yang memegang kendaraan dengan ketokan palsu adalah penyitaan fisik kendaraan oleh pihak kepolisian saat pengurusan pajak berkala. Pembeli juga dapat dituduh sebagai pihak penadah barang curian apabila tidak dapat membuktikan identitas asal-usul penjual awal secara hukum yang sah. Maraknya kejahatan kecurangan nomor rangka kendaraan ini sangat merugikan industri perdagangan otomotif bekas yang jujur di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, verifikasi ketat wajib dijalankan sebelum menyetujui kesepakatan jual beli transaksi kendaraan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh calon pembeli untuk memanfaatkan layanan cek fisik kendaraan resmi di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan pembayaran tunai. Petugas Samsat memiliki alat khusus serta data base nasional untuk memvalidasi kesesuaian antara nomor mesin, angka rangka, dan dokumen kepemilikan sah. Penindakan tegas dilakukan terhadap bengkel-bengkel ilegal yang menyediakan jasa perbaikan dan pengubahan angka rangka kendaraan curian. Razia berkala berhasil membongkar gudang penampungan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur tawaran harga kendaraan murah yang jauh berada di bawah tarif harga pasaran resmi tanpa kejelasan dokumen sah. Pastikan meminta bukti KTP pemilik pertama serta mencocokkan seluruh data dokumen resmi kendaraan dengan fisik kendaraan secara teliti di lokasi terang. Langkah kehati-hatian konsumen saat membeli barang bekas terbukti efektif mematikan ruang gerak sindikat pencurian kendaraan bermotor. Transaksi yang aman dan sah akan memberikan ketenangan bagi para pemilik kendaraan pribadi.