Nikah mut’ah, atau pernikahan kontrak, kerap menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks hukum Indonesia. Praktik ini, yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, secara tegas tidak memenuhi syarat sebagai perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini disebabkan tujuan utama mut’ah yang bersifat sementara, bukan kekal sebagaimana diamanatkan oleh UU tersebut.
Pasal 1 UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan. Nikah mut’ah, yang disepakati untuk jangka waktu terbatas, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip mendasar ini. Oleh karena itu, secara hukum positif, akad nikah mut’ah dianggap cacat dan tidak sah.
Konsekuensi hukum bagi pasangan yang menjalani nikah mut’ah sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak yang lahir dari hubungan tersebut. Karena akadnya tidak memenuhi syarat dan tidak dicatatkan negara, segala hak dan kewajiban hukum dalam pernikahan—seperti hak waris, nafkah istri, dan pengakuan status anak menjadi tidak secara legal.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman hukum materiil bagi Pengadilan Agama, juga tidak mengakomodasi praktik nikah mut’ah. Mayoritas ulama di Indonesia berpandangan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan dalam Islam. Kesepakatan ini semakin memperkuat posisi hukum positif bahwa nikah mut’ah tidak memenuhi syarat untuk diakui dan dicatatkan oleh negara.
Bahkan jika secara syariat agama tertentu ada pandangan yang membolehkan, dalam sistem hukum Indonesia, setiap perkawinan wajib dicatatkan. Nikah mut’ah, yang sering dilakukan di bawah tangan tanpa pencatatan, secara otomatis melanggar Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Praktik yang tidak memenuhi syarat pencatatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar.
Penekanan pada sifat perkawinan yang kekal adalah cerminan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi ketahanan keluarga. Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan semua pihak dan menjamin ketertiban sosial. Karena nikah mut’ah tidak memenuhi syarat tujuan kekal, negara menganggapnya ilegal untuk melindungi martabat dan hak-hak warga negara.
Dengan demikian, meskipun ada perdebatan dalam fikih, secara yuridis nikah mut’ah jelas tidak memenuhi syarat sebagai perkawinan yang sah di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa nikah mut’ah tidak memberikan perlindungan hukum sama sekali. Memilih jalur pernikahan yang diakui dan memenuhi syarat adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan diri.
Pernikahan yang sah dan memenuhi syarat haruslah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Langkah ini memastikan bahwa semua hak dan kewajiban suami istri, serta status anak, mendapat pengakuan dan perlindungan penuh dari negara. Hanya dengan begitu tujuan kekal perkawinan dapat terpenuhi secara utuh. Sumber