Setiap musim hujan tiba, sejumlah wilayah perkotaan seolah memiliki janji rutin dengan Bencana Banjir. Fenomena berulang ini bukan lagi sekadar urusan curah hujan, melainkan cerminan nyata dari kegagalan sistematis dalam perencanaan dan pemeliharaan infrastruktur perkotaan, khususnya sistem drainase. Bencana Banjir langganan ini melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak properti, dan secara konsisten mengancam keselamatan warga. Analisis komprehensif diperlukan untuk menguak mengapa sistem drainase kota tidak mampu menampung luapan air, sebab kerugian material akibat Bencana Banjir ini secara langsung menghambat upaya masyarakat untuk mencapai Kemandirian Finansial.
Analisis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menunjukkan bahwa salah satu faktor utama kegagalan drainase adalah alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan beton dan permukiman padat. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2024, resapan air alami di kawasan penyangga kota diperkirakan telah berkurang sebesar 40%. Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda, Dr. Ir. Hadi Pranoto, M.T., dalam seminar mitigasi bencana pada hari Kamis, 21 November 2024, menjelaskan bahwa berkurangnya daerah resapan memaksa seluruh volume air hujan langsung menuju saluran drainase kota yang kapasitasnya sudah usang. “Sistem drainase kita, yang sebagian besar dibangun pada era 1980-an, didesain untuk volume air yang jauh lebih kecil. Peningkatan volume air ini harus diatasi dengan rekayasa teknologi dan peremajaan total,” ujar Dr. Hadi.
Faktor lain yang tak kalah krusial adalah tingginya sedimentasi dan sumbatan sampah. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mencatat bahwa operasi pengerukan terakhir yang dilakukan pada akhir musim kemarau hanya berhasil membersihkan 65% dari total panjang saluran primer. Sisa 35% saluran masih dipenuhi lumpur dan sampah anorganik. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Drainase DPU, Bapak Rahmat Hidayat, M.Si., mengungkapkan pada hari Jumat, 22 November 2024, bahwa pihaknya kekurangan alat berat amfibi untuk menjangkau saluran air yang berada di bawah bangunan liar. “Di beberapa titik kritis, dimensi saluran air menyempit hingga tinggal sepertiga dari ukuran seharusnya akibat invasi bangunan tanpa izin,” keluh Bapak Rahmat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas. Pihak kepolisian melalui Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) telah mulai menyelidiki dugaan pidana terkait pembangunan liar di atas saluran air yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Kasat Reskrimsus, Kompol Sarah Widya, S.H., M.H., menyatakan pada Minggu, 24 November 2024, pukul 09.00 WIB, bahwa “Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang secara sengaja merusak atau menghambat fungsi drainase. Bencana Banjir adalah masalah bersama yang tidak boleh diakibatkan oleh kepentingan segelintir orang.” Kegagalan sistem drainase adalah ancaman nyata terhadap pembangunan berkelanjutan. Dengan memperbaiki dan meremajakan sistem ini secara total, kita tidak hanya menjamin lingkungan yang aman dari Bencana Banjir, tetapi juga melindungi aset dan usaha masyarakat, yang merupakan modal dasar mereka untuk membangun Kemandirian Finansial yang kokoh.