Pada Selasa, 10 September 2024, Ibukota Jakarta kembali menjadi saksi bisu Aksi Protes Petani yang melibatkan ribuan massa dari berbagai organisasi serikat tani. Dipimpin oleh perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Indonesia (SPI), aksi protes petani ini berpusat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menuntut agar pemerintah segera merevisi sejumlah regulasi krusial terkait agraria. Inti dari tuntutan mereka adalah percepatan reforma agraria sejati, penghentian perampasan lahan, dan jaminan harga jual komoditas yang layak bagi petani kecil. Gelombang Aksi Protes Petani kali ini menyoroti bagaimana kebijakan sektoral, alih-alih melindungi, justru dinilai semakin meminggirkan nasib jutaan keluarga petani di Indonesia, menciptakan ketidakpastian yang berdampak langsung pada stabilitas sektor pangan nasional.
Massa aksi, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, membawa spanduk-spanduk berisi kritik terhadap implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang dinilai tidak berjalan efektif dan justru diperparah dengan lahirnya aturan-aturan turunan yang pro-investor. Koordinator Lapangan aksi, Bapak Abdul Ghani (55 tahun) dari Jawa Tengah, menyatakan dalam orasinya bahwa ketimpangan penguasaan lahan telah mencapai tingkat kritis, di mana lebih dari 60% lahan pertanian produktif dikuasai oleh segelintir korporasi. Abdul Ghani juga menyoroti kasus konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk kasus sengketa lahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melibatkan 350 kepala keluarga petani.
Dampak dari ketidakpastian hukum agraria ini secara langsung terasa pada sektor pangan. Ketika petani merasa terancam kehilangan lahan atau menghadapi biaya produksi yang tinggi tanpa jaminan harga beli yang stabil, minat untuk bertani secara turun-temurun akan menurun. Hal ini tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II tahun 2024 yang menunjukkan penurunan luas tanam padi sebesar 1,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebuah indikasi nyata dari mulai bergesernya mata pencaharian petani ke sektor non-pertanian. Keadaan ini jelas mengancam target swasembada pangan yang telah dicanangkan pemerintah.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Arya Wijaya, S.IK., mengonfirmasi pengerahan 1.500 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan dilakukan secara persuasif dan terukur. Negosiasi antara perwakilan petani dan perwakilan Komisi IV DPR RI berlangsung alot hingga sore hari, menghasilkan kesepakatan awal untuk membentuk tim kerja khusus guna meninjau kembali sejumlah pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang akan datang. Meskipun demikian, para peserta Aksi Protes Petani menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal janji tersebut dan tidak ragu untuk kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara nyata dan konkret. Perjuangan para petani ini adalah perjuangan untuk kedaulatan pangan bangsa.