Pungutan Liar (Pungli) adalah praktik koruptif di mana seseorang atau kelompok meminta pembayaran tidak sah atas layanan yang seharusnya gratis atau sudah memiliki tarif resmi. Tindakan ini seringkali disertai dengan ancaman penghambatan atau penundaan layanan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Di kota seperti Bogor, yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, praktik pungli menjadi penghalang serius bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Praktik pungli dapat ditemukan di berbagai sektor pelayanan publik di Bogor, mulai dari pengurusan dokumen di kantor pemerintahan, perizinan, hingga pelayanan di lapangan seperti di area wisata atau pasar. Contohnya, seorang warga mungkin dimintai uang tambahan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya gratis, atau seorang pedagang dimintai “uang keamanan” di luar retribusi resmi. Jika menolak, mereka mungkin akan mengalami penundaan layanan, kesulitan, atau bahkan intimidasi.
Dampak dari pungutan liar ini sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun bagi citra pemerintah daerah. Bagi masyarakat, pungli menambah beban biaya yang tidak semestinya, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ini dapat menghambat akses mereka terhadap layanan dasar dan keadilan. Selain itu, praktik ini menciptakan ketidakpastian dan frustrasi, karena masyarakat merasa hak-hak mereka diabaikan dan terpaksa membayar untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka.
Bagi pemerintah Kota Bogor, pungli merusak kredibilitas dan kepercayaan publik. Upaya-upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel akan tercoreng oleh oknum-oknum yang melakukan pungli. Investasi dan iklim usaha juga dapat terganggu jika para pelaku bisnis merasa bahwa mereka harus menghadapi biaya-biaya tersembunyi yang tidak resmi. Hal ini pada akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Pemerintah Indonesia, termasuk di tingkat daerah seperti Bogor, telah membentuk satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas praktik ini. Upaya ini meliputi penindakan hukum terhadap pelaku, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli. Namun, pemberantasan pungli tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.