Seorang pria ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota setelah diduga melakukan aksi pria ditangkap terkait percobaan pencurian uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Peristiwa pria ditangkap ini terjadi pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gerai ATM yang terletak di kawasan Bogor Tengah. Aksi pelaku yang mencoba mengelabui sistem ATM ini berhasil digagalkan berkat laporan dari seorang nasabah yang curiga.
Menurut Kompol Andri Alam, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pihaknya menerima laporan dari seorang nasabah yang mendapati kejanggalan pada mesin ATM saat hendak melakukan transaksi. “Nasabah tersebut curiga karena kartu ATM-nya sulit masuk dan melihat ada benda asing yang mengganjal di slot kartu. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sepotong tusuk gigi yang sengaja dipasang untuk menjebak nasabah,” jelas Kompol Andri saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat siang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria ditangkap berinisial RS (32 tahun) yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar gerai ATM. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tusuk gigi dan alat lain yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang berencana mengambil uang tunai dari nasabah yang kartunya berhasil ia jebak.
Modus operandi pelaku adalah dengan memasang ganjalan pada slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi atau benda kecil lainnya. Ketika kartu nasabah tersangkut, pelaku akan berpura-pura membantu dan menawarkan solusi palsu, dengan tujuan untuk mengintip nomor PIN atau bahkan menukar kartu ATM korban. Setelah korban pergi, pelaku akan mengambil kartu yang tersangkut dan menguras isi rekening korban. Namun, aksi pelaku kali ini gagal berkat kewaspadaan nasabah.
Saat ini, pria ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa yang pernah dilakukannya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. Atas perbuatannya, pelaku RS terancam pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.