Bogor, Jawa Barat – Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sepasang kakak adik yang terlibat dalam promosi situs judi online (judol). Keduanya ditangkap polisi pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Informasi mengenai aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh kakak adik ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan di media sosial. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial RA (24 tahun) dan RI (21 tahun), aktif mengunggah konten promosi situs judi online dengan iming-iming keuntungan besar melalui berbagai platform media sosial.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satreskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku. Saat penangkapan, kakak adik ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk promosi, kartu ATM, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan sepasang kakak adik terkait promosi judi online. Beliau menjelaskan bahwa kedua pelaku tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh pihak pengelola situs judi online tersebut.
“Kami berhasil kakak adik ditangkap setelah melakukan penyelidikan terkait aktivitas promosi judi online di media sosial. Mereka ini berperan sebagai buzzer yang menyebarkan link dan konten promosi untuk menarik minat masyarakat bermain judi online,” ujar Kombes Pol Budi Santoso. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, kakak adik ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 1 dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kombes Pol Budi Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online karena dapat menyebabkan kerugian finansial dan sosial. Beliau juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian online kepada pihak kepolisian. Penangkapan kakak adik ditangkap ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba mempromosikan atau terlibat dalam perjudian online.