Kabar mengejutkan datang dari Bogor, Jawa Barat, di mana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat orang selebriti yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online (judol). Penangkapan Seleb Ditangkap ini dilakukan dalam operasi senyap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bogor pada Senin sore, 14 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Identitas keempat Seleb Ditangkap ini masih dirahasiakan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keempat Seleb Ditangkap ini memiliki pengikut yang cukup banyak di media sosial. Mereka diduga kuat menerima bayaran dari bandar judi online untuk mempromosikan situs-situs ilegal tersebut melalui berbagai platform media sosial mereka. Aksi promosi judi online yang dilakukan para selebriti ini dinilai telah melanggar hukum dan memberikan dampak negatif, terutama bagi para penggemar dan pengikut mereka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Rizka Fadhila, S.I.K., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan adanya penangkapan sejumlah selebriti terkait kasus promosi judi online. “Benar, kami telah mengamankan empat orang yang berprofesi sebagai selebriti yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi situs judi online. Penangkapan Seleb Ditangkap ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim siber kami,” ujar Kompol Rizka Fadhila.
Lebih lanjut, Kompol Rizka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan para Seleb Ditangkap dalam mempromosikan judi online, termasuk tangkapan layar unggahan di media sosial dan transaksi keuangan. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan bandar judi online yang bekerja sama dengan para selebriti ini.
Penangkapan Seleb Ditangkap ini menjadi peringatan keras bagi para tokoh publik dan figur publik lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk promosi judi online. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Para selebriti yang terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan promosi judi online dan melaporkan segala aktivitas perjudian kepada pihak berwajib.