Aparat kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pemuda curi perhiasan emas yang merupakan mahar dalam acara hajatan. Pelaku yang diketahui berinisial RR (22 tahun) ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor Tengah pada Rabu pagi, 9 April 2025, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencurian tersebut. Akibat perbuatan pemuda curi perhiasan ini, acara pernikahan yang seharusnya bahagia sempat diwarnai kepanikan.
Insiden pemuda curi perhiasan emas ini terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, di kediaman keluarga mempelai wanita di kawasan Bogor Selatan. Saat acara resepsi pernikahan sedang berlangsung, pelaku yang merupakan salah satu tamu undangan diduga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dan berhasil mengambil kotak berisi perhiasan emas yang rencananya akan digunakan sebagai mahar keesokan harinya. Perhiasan emas yang dicuri berupa gelang dan kalung dengan total berat sekitar 25 gram.
Keluarga mempelai wanita baru menyadari perhiasan mahar mereka hilang pada Rabu pagi saat hendak mempersiapkan acara akad nikah. Setelah melakukan pencarian dan tidak berhasil menemukannya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian pemuda curi perhiasan ini ke Polsek Bogor Selatan. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan teman dari salah satu anggota keluarga mempelai.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta pada Rabu siang, membenarkan penangkapan seorang pemuda curi perhiasan emas mahar hajatan. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti perhiasan emas yang dicurinya. Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakannya yang telah meresahkan dan merugikan pihak korban,” ujar Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang-barang berharga, terutama saat menggelar acara yang melibatkan banyak orang. (Data dari catatan Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan modus memanfaatkan keramaian acara masih sering terjadi).
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya pemuda curi perhiasan tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.